Kategori
Tentang Webull
Akun dan Aplikasi
Pembukaan Rekening
Deposit dan Penarikan Dana
Saham
  • Saham
  • Investasi Saham
  • Fitur Pada Webull
Reksa Dana
Aksi Korporasi
Pasar dan Institusi
Exchange Traded Fund (ETF)
Waran Terstruktur
Kebijakan Privasi

Apa arti dari Auto Rejection?

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek yang ditetapkan oleh Bursa. Auto Rejection merupakan mekanisme perdagangan saham yang bertujuan untuk melindungi investor dari pergerakkan nilai saham yang tidak wajar.


Sistem Bursa akan secara otomatis menolak pesanan jual atau beli jika harga saham melampaui batas atas atau batas bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penerapan Auto Rejection bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan saham berlangsung dalam kondisi wajar. Terdapat dua istilah Auto Rejection yang wajib kamu ketahui yaitu Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).


ARA mendefinisikan persentase maksimum kenaikan harga saham dalam satu hari. Ketika titik ini tercapai, maka harga saham tersebut tidak akan dapat bergerak ke atas lagi. ARA adalah puncak tertinggi dari pergerakan harga suatu saham di pasar modal. Jika saham terkena ARA, maka saham tersebut akan hilang dari antrian jual (offer).


Contoh skenario ARA adalah sebagai berikut:


Saham PT ABC ditutup di harga Rp6.000 per lembar kemarin. Batasan ARA pada harga saham PT ABC hari ini adalah sebesar 20%.


Saham PT ABC hari ini hanya dapat naik maksimal Rp7.200 per lembar (Rp6.000 + (Rp6.000 x 20%) = Rp7.200). Jika harga saham PT ABC melebihi Rp7.200 hari ini, maka saham PT ABC akan terkena ARA.


Batasan ARA yang berlaku saat ini adalah:

Rentang Harga Saham
Auto Rejection Atas (ARA)
Rp50,00 s.d. Rp200,00
35%
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00
25%
>Rp5.000,00
20%

ARB merupakan persentase maksimum penurunan harga saham dalam satu hari. ARB adalah batas terbawah dari pergerakan harga suatu saham di pasar modal. Jika saham terkena ARB, maka saham tersebut akan hilang dari antrian beli (bid).


Berdasarkan ketentuan IDX yang dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00003/BEI/04-2025 pada tanggal 8 April 2025, batasan ARB adalah 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.


Contoh skenario ARB adalah, saham XYZ ditutup di harga Rp3.000 kemarin. Batasan ARB yang berlaku saat ini adalah sebesar 15%. Penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah: Rp3.000 - (Rp3.000 x 15%) = Rp2.550. Jika saham XYZ telah mencapai batas Rp2.550 maka saham tersebut akan terkena ARB.


Sebagai tambahan informasi, batas maksimal pembelian saham adalah sebanyak >50.000 lot atau 5% dari jumlah Efek tercatat (mana yang lebih kecil). Apabila jumlah pembelian melebihi itu, maka pembelian akan terkena Auto Rejection.


Batasan harga terendah (minimum) Efek yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah:

  • VI.6.1. Rp50,- (lima puluh rupiah), untuk saham dan Efek lain yang mengacu pada Peraturan ini;
  • VI.6.2. Rp.1,- (satu rupiah), untuk HMETD; dan
  • VI.6.3. Rp.1,- (satu rupiah), untuk waran

BEI juga menerapkan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (IPO) sebesar 1 (satu) kali dari persentase Auto Rejection yang tercantum pada keterangan ARA dan ARB diatas.


Penerapan Auto Rejection diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00003/BEI/04-2025. Persentase batasan Auto Rejection yang berlaku paling kini juga dapat dilihat di website BEI.

Apakah artikel ini bermanfaat?
Ya
Tidak